Retribusi Autodebet Disosialisasikan ke Pedagang JP 56
Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Sudin KUKMP) Jakarta Pusat menyosialisasikan sistem pembayaran retribusi autodebet Bank DKI kepada 18 pedagang binaan di JP 56
Kantin Wali Kota setempat.Besaran retribusinya Rp 5.000 per hari
Kasi Koperasi dan UKM Sudin KUKMP Jakarta Pusat, Julius Effendi Sagala mengatakan, sosialisasi ini sesuai dengan Ingub 170 tahun 2014 tentang Percepatan Pendataan dan Pendaftaran Para PKL Dalam Program Pembayaran Retribusi dengan Sistem Autodebet melalui PT Bank DKI.
Sesuai Perda 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah para pedagang binaan ini dikategorikan sebagai tempat usaha tertutup dengan intensitas sedang
Penerimaan Retribusi Pedagang Binaan di Jakbar Capai Rp 940 Juta"Besaran retribusinya Rp 5.000 per hari," ujar Julius, Senin (24/7).
Dijelaskannya, untuk penarikan retribusi pedagang binaan ini dilakukan setiap tanggal 15, 20, dan 25 setiap bulannya.
"Kalau tanggal 15 pembayaran belum terdebet karena saldo tidak mencukupi, maka akan dilakukan di tanggal berikutnya secara otomatis," tandasnya